NTT AKTUAL. KUPANG. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menghadiri kegiatan sosialisasi Program JKN – KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang, bertempat di Aula Kopdit Solidaritas Kupang, pada Selasa 09 Juli 2024.
Kegiatan ini turut pula di hadiri Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang, Ario Trisaksono, staf BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang serta dihadiri pula oleh generasi millenial yang kebanyakan di dominasi oleh mahasiswa.

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan BPJS Kesehatan tidak hanya mengurus disaat seseorang peserta mengalami sakit saja, tetapi disaat masih sehat juga bisa dilayani dengan tujuan untuk memeriksa kesehatan, oleh karena itu bagi para peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan pelayanan ini untuk memeriksa kesehatan secara rutin.
“Kita ini menjadi peserta BPJS Kesehatan jangan menunggu sakit saja baru menggunakan layanan kesehatan BPJS, tetapi disaat sehat juga boleh yakni untuk mengecek kesehatan seperti cek tekanan darah, gula darah dan untuk tes kesehatan ini ada sekitar 14 tes kesehatan gratis yang bisa di manfaatkan oleh para peserta BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Dirinya menambahkan dalam hal ini dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan peserta BPJS bisa menikmati pelayanan kesehatan baik itu dari Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, ataupun praktek dokter atau perawat/bidan yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Melki Laka Lena menghimbau agar peserta BPJS Kesehatan memeriksa kesehatan nya di Klinik, atau Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan karena apabila memeriksa kesehatan di klinik atau Rumah Sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan itu pasti membayar secara pribadi (mandiri).
Dikesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang, Ario Trisaksono, mengatakan hak peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) meliputi :
- Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar
- Memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran
- Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan
Sementara kewajiban peserta program JKN-KIS adalah :
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS
- Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh)
- Memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar
- Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya (golongan/pangkat, upah, pernikahan/perceraian, kelahiran/kematian, alamat domisili/email dan No.HP
- Menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak
- Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan
- Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta, pungkasnya. (*/NA)
Penulis + Editor : Nataniel Pekaata





