Bahas Solusi Belanja Pegawai, Kemendagri dan Pemprov NTT Adakan Pertemuan

NTT AKTUAL. KUPANG. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si bersama rombongan Kemendagri dan Kementerian Keuangan RI, mengadakan pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt dan Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi NTT.

Pertemuan ini membahas terkait Pasal 146, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) tentang belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, wajib dipenuhi paling lambat 2027.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Fatoni, dalam aturan yang sama pada pasal berikutnya dikatakan jika ada beberapa daerah yang tidak mampu maka dapat disesuaikan melalui keputusan Menkeu, Mendagri, dan Menpan RB.

“Berdasarkan undang-undang tentang pengelolaan keuangan daerah regulasinya juga mengatakan bahwa belanja pegawai itu wajib. Maka di dalam penyusunan APBD dan termasuk juga di setiap pedoman penyusunan APBD, disampaikan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja wajib dan mengikat, jadi itu dulu yang pertama yang harus dipenuhi setelah itu nanti baru yang lain-lain,” ujarnya Selasa, 31 Maret 2026 di Ruang Rapat Gubernur.

Data belanja pegawai APBD di NTT, Fatoni menjelaskan sajikan data provinsi NTT presentasinya 51,15% namun setelah dikurangi tunjangan guru kemudian belanja pegawai di luar tunjangan guru itu 40,29%. Untuk Kabupaten kota yang ada di seluruh NTT rata-rata belanja pegawai di atas 35%. Yang paling kecil di Kabupaten Manggarai Timur yaitu 35,32%.

“PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah apabila belanja pegawai itu masih belum tercukupi di tahun anggaran berjalan, bisa dilakukan pergeseran anggaran yaitu dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, termasuk belanja pegawai ini termasuk kriteria darurat dan mendesak maka dalam kriteria dan mendesak kapan saja itu bisa dilakukan pergeseran anggaran,” jelasnya.

Lebih lanjut Fatoni mengatakan pada saat belanja pegawai kurang ada beberapa daerah yang tidak menganggarkan sampai dengan 12 bulan atau 14 bulan, jangan sampai gaji pegawai tidak dibayar. Untuk itu provinsi memiliki peran penting dalam pendampingan dan asistensi kepada kabupaten kota dan masing-masing wilayah.

“Oleh karena itu kami hadir dari Jakarta dengan pasukan yang cukup lengkap ini untuk memberikan pendampingan, memberikan asistensi, memberikan fasilitasi, agar kondisi yang ada di daerah ini bisa diatasi bersama. Bahkan nanti kalau diperlukan secara teknis, bersama tim kami nanti bisa mendampingi. kita bisa lihat lagi anggaran mana yang kira-kira belum diperlukan dalam waktu dekat, mana yang bisa ditunda, dan mana yang harus diprioritaskan,” ucapnya.

Sementara itu Gubernur NTT, pada pertemuan tersebut menyampaikan terima kasih atas kehadiran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI dan rombongan. Problem rasionalisasi anggaran sambung Gubernur, bukan hanya dialami oleh Provinsi NTT tetapi jugi provinsi lainnya di seluruh Indonesia.

“Tentu buat daerah dan fiskal terbatas seperti kami ini, memang menjadi problem. Sudah berbagai macam cara, kita lakukan tapi memang tidak mudah. Memang urusan pegawai ini saya rasa kita rada mentok. Kalau kita tidak punya anggaran yang cukup di daerah khawatirnya, tidak semua kepala daerah punya kemampuan untuk berakrobatik di saat-saat bencana seperti tadi yang disampaikan,” tutur Gubernur.

Gubernur Melki juga mengatakan saat pertama kali wacanna 9.000 PPPK akan dirumahkan disampaikan ke publik, banyak memicu pro kontra. Tetapi hal itu, kemudian menjadi atensi bersama, sebelum tenggat waktu aturan tersebut.

Gubernur juga menyampaikan sektor swasta di NTT belum berkembang dan memberikan usul untuk mendorong ASN aktif, bukan hanya di sektor pelayanan publik tetapi juga penggerak sektor swasta.

Meski demikian Gubernur berharap, pemangku kepentingan di Kementerian terkait bisa memberikan kelonggaran bagi aturan tersebut agar tidak ada PPPK yang dirumahkan.

Terkait masukan yang disampaikan oleh Ditjen Bina Keuangan Kemendagri, Gubernur mengatakan akan memberlakukan efisiensi anggaran dengan mengutamakan hal penting yang bersifat krusial, dan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat.

Pada forum yang sama Gubernur berharap dengan kehadiran rombongan Kemendagri dan Kementerian keuangan, mendapat gambaran real kondisi di Provinsi NTT sehingga ada pertimbangan terkait pemberlakuan UU HKPD. (**)

Pos terkait