Ombudsman NTT : Satuan Pendidikan Harus Melakukan Rasionalisasi Pungutan Komite

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton. Dok : ist

NTT AKTUAL. KUPANG. Menyikapi pungutan biaya pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2025-2026 SMA/SMK Negeri di Provinsi NTT yang tinggi dan memberatkan orang tua, Ombudsman RI Provinsi NTT meminta agar satuan pendidikan melakukan rasionalisasi pungutan komite.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton kepada Media ini Rabu (02/Juli/2025) saat dihubungi via seluler mengatakan satuan pendidikan harus melakukan rasionalisasi pungutan komite.

Bacaan Lainnya
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton. Dok : ist

Dirinya menerangkan rasionalisasi pungutan komite harus dilakukan karena dirinya menerima banyak keluhan orang tua, yang dimana salah satunya yakni pungutan biaya pendaftaran yang memberatkan saat mendaftar ulang di sekolah negeri. Berikut ini rupa-rupa item pungutan yang tercatat dalam format biaya pendaftaran Pendidikan Menengah (SMA/SMK) Negeri di NTT sebagai berikut :

1. Biaya pendaftaran SMA Negeri berkisar Rp 750.000 – Rp 2.200.000

2. Biaya pendaftaran SMK minimal Rp 2.5 juta

3. Pungutan uang komite berkisar Rp 50.000 – Rp 200.000/siswa/bulan

4. Pungutan uang seragam nasional, pramuka, topi, dasi, batik dan baju kotak-kotak serta sepatu

5. Pungutan Uang pembangunan

6. Pungutan uang 8 standar pendidikan

7. Pungutan uang Kebutuhan Melekat Siswa

8. Pungutan Uang Seminar Parenting

9. Pungutan paving bloc

10. Pungutan pembangunan pagar sekolah

Berdasarkan data dan informasi tersebut, maka biaya pendaftaran SPMB tahun 2025 sudah termasuk biaya pembelian seragam nasional, pramuka, topi, dasi, tas, sepatu; yang seharusnya menjadi kewajiban orang tua untuk membeli sendiri di toko sesuai kemampuan keuangan yang dimiliki orang tua. Sekolah tidak perlu mewajibkan orang tua membeli seragam melalui satuan pendidikan/sekolah agar biaya pendaftaran tidak mahal, jelas Darius.

Dirinya menambahkan selain itu terdapat pungutan komite yang dipergunakan untuk :

– Membiayai honor guru dan tenaga kependidikan honorer serta tenaga pendukung lainnya (satpam, OB, Sopir dll)

– Membiayai honor tugas tambahan guru, ketua dan anggota komite dan tenaga kependidikan termasuk guru PNS

– Membangun fasilitas sekolah

– Membiayai kegiatan ekstra/pengembangan sekolah

Untuk itu kami memandang perlu agar satuan pendidikan melakukan rasionalisasi pungutan komite dengan pertimbangan sebagai berikut :

– Jumlah guru honor yang pembiayaannya bersumber dari pungutan komite berkurang tahun ini karena telah beralih ke guru P3K yang dibiayai daerah/negara. (Tahun 2024 sebanyak 1.298 guru. Tahun 2025 tahap I sebanyak 2.506 guru dan 417 tenaga kependidikan. Jika dihitung sejak tahun 2021 maka total guru honor yang diangkat menjadi P3K sebanyak 6.800 an). Jumlah ini akan terus bertambah dengan pengangkatan Tahap II tahun 2025.

– Honor tugas tambahan guru, ketua dan anggota komite serta tenaga kependidikan PNS tidak perlu dibiayai dari sumber dana pungutan komite. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 52 : “Pungutan oleh satuan pendidikan wajib memenuhi ketentuan; tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah”. Sebab guru negeri sudah memperoleh gaji, sertifikasi dan tunjangan khusus perbatasan bagi guru perbatasan.

– Efisiensi kegiatan ekstra sekolah yang kurang bermanfaat pada pengembangan peserta didik.

– Pembangunan fisik sekolah yang membutuhkan anggaran besar tidak dibebankan pembiayaannya kepada orang tua melalui sumber dana pungutan komite. Pembangunan fisik sekolah agar menjadi tanggung jawab negara.

Sebagai informasi bahwa besaran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk SMA Negeri sebesar Rp 1.590.000/siswa/tahun. Sedangkan untuk SMK Negeri sebesar Rp 1.690.000/siswa/tahun. Dengan demikian jika mengacu pada besaran pungutan sekolah dari orang tua, maka sumbangan orang tua saat ini lebih besar dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang disiapkan APBN.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor: 8 tahun 2025 tentang Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;

– Paling sedikit 10% dana BOS harus dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan, termasuk pembelian buku wajib.

– Maksimal 20% dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana ringan sekolah, seperti perbaikan fasilitas.

– Paling banyak 20% dana BOS dapat dialokasikan untuk honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) nonASN dari 50% total Dana BOS, lanjut Darius.

Jika rasionalisasi pungutan satuan pendidikan/sekolah bisa dilakukan di semua sekolah, akan sangat membantu para peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mengakses layanan pendidikan dengan lebih murah, mudah dan terjangkau atau gratis pada tahun pelajaran 2025/2026 tanpa harus mendapat subsidi APBD Provinsi melalui skema BOS daerah, pungkasnya. (*/NA)

Editor : Nataniel Pekaata

Pos terkait