Hadiri Undangan DPD KAI NTT, Advokat Bildad Thonak Serahkan Jawaban Tertulis dan Bukti

NTT AKTUAL. KUPANG. Advokat Bildad Thonak menghadiri undangan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Provinsi NTT, Rabu (26/Agustus/2026) siang.

Bildad terlihat mendatangi Kantor DPD KAI NTT di Kupang bersama Sekjen DPP KAI Pusat, Apolos Djara Bonga dan sejumlah pengacara.

Bacaan Lainnya

Bildad menyebut jika kedatangan untuk menyerahkan jawaban tertulis dan sejumlah alat bukti kepada majelis kode etik DPD KAI NTT.

Jawaban itu untuk selanjutnya diperiksa dewan etik KAI NTT berdasarkan surat pengaduan yang disampaikan oleh, Izhak Rihi bulan lalu.

Kuasa Hukum Bildad Thonak, Amos Lafu, usai menyerahkan sejumlah dokumen menjelaskan jika kedatangan hari ini untuk memenuhi panggilan majelis Kehormatan KAI NTT.

“Hari ini kami memenuhi panggilan majelis kehormatan KAI NTT untuk menyerahkan alat bukti yang kami miliki untuk membuat terang dugaan pelanggaran kode etik klien kami Bildad Thonak,” jelas Amos.

Amos dan sejumlah kuasa hukum yang mendampingi menegaskan jika tidak adanya pelanggaran etik yang dilakukan Bildad.

“Dengan tegas kami menyatakan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran kode etik yang klien kami lakukan. Klien kami telah menjalankan tugas sesuai dengan profesinya untuk mendampingi saudara Izhak Rihi mulai dari tingkat pengadilan negeri Kupang sampai Kasasi,” katanya.

Amos mengungkapkan “Pengacara itu tidak urus menang dan kalah. Urusan menang dan kalah itu adalah keputusan yang ada ditangan Majelis Hakim”.

Dirinya menambahkan sejumlah Bukti Sudah Diserahkan ke DPD KAI NTT.

“Bukti yang kami masukan disini dengan jelas menunjukan bahwa uang yang diterima klien kami adalah murni pembayaran jasanya sebagai pengacara,” jelas Amos.

Sementara, Sekjen DPP KAI, Apolos Djara Bonga kepada Wartawan menjelaskan jika kehadirannya ke KAI NTT NTT adalah bagian dari upaya mendampingi Bildad Thonak.

“Saudara Bildad adalah Wakil Sekjen KAI. Bukan hanya soal dia wakil sekjen. Tapi semua anggota yang diadukan ke majelis kehormatan saya pasti akan turun tangan,” jelas Apolos.

Dirinya menegaskan bahwa kehadiran dirinya tidak mencampuri urusan etik yang sementara didalami oleh Majelis Etik DPD KAI NTT.

“Saya melihat persoalan ini sebenarnya simple saja. Saya tidak mencampuri urusan dewan kode etik karena itu independen,” jelasnya.

Apolos menegaskan ,”Ketika ada klien mau berperkara dan klien itu hendak berperkara dan merasa cukup bukti, kemudian difasilitasi oleh pengacara untuk selanjutnya membuat gugatan dan tandatangan kuasa serta lainya. Itu sudah dilakukan oleh saudara Bildad. Tentunya ada honorarium yang disepakati.

“Tidak ada pengacara yang disalahkan kalau perkaranya kalah. Tidak ada itu. Kalah menang dia harus dibayar,” ungkapnya.

Untuk diketahui Majelis Etik DPD KAI NTT akan menjadwalkan sidang etik atas dugaan pelanggaran kode etik sesuai aduan kepada Advokat Bildad Thonak. (*)

Pos terkait