NTT AKTUAL. KUPANG. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD GAMKI Nusa Tenggara Timur akan memulai pelayanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat pada Sabtu, 6 Juni 2026, bertempat di Sekretariat DPD GAMKI NTT, Jalan Keramat Jati Nomor 15, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.
Ketua LBH DPD GAMKI NTT, Amos Lafu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kehadiran LBH GAMKI NTT merupakan bagian dari komitmen GAMKI untuk menghadirkan pelayanan nyata kepada masyarakat, khususnya dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi warga yang selama ini menghadapi berbagai persoalan hukum namun terkendala biaya, pengetahuan, maupun akses terhadap bantuan hukum yang memadai.
Menurut Amos Lafu, banyak masyarakat yang sesungguhnya memiliki persoalan hukum yang serius, mulai dari sengketa tanah, persoalan warisan, masalah ketenagakerjaan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, persoalan pidana, persoalan administrasi pemerintahan, hingga berbagai bentuk ketidakadilan sosial lainnya. Namun tidak sedikit yang memilih diam karena tidak mengetahui langkah hukum yang harus ditempuh atau merasa tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk berkonsultasi dengan praktisi hukum.
“Keberadaan LBH GAMKI NTT lahir dari keprihatinan terhadap masih terbatasnya akses masyarakat kecil terhadap informasi dan pendampingan hukum. Padahal keadilan adalah hak setiap warga negara. Karena itu kami ingin menghadirkan ruang konsultasi yang terbuka, ramah, profesional, dan dapat diakses oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi,” ujar Amos Lafu.
Ia menegaskan bahwa pelayanan konsultasi hukum gratis ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan akan menjadi program berkelanjutan yang dijalankan secara rutin oleh LBH DPD GAMKI NTT.
Dalam pelaksanaannya, layanan akan dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, konsultasi hukum tatap muka (offline) yang akan dibuka secara berkala di Posko LBH DPD GAMKI NTT dan direncanakan berlangsung minimal satu kali setiap bulan. Kedua, layanan konsultasi hukum secara online yang dapat diakses masyarakat setiap saat melalui nomor hotline yang disediakan oleh LBH GAMKI NTT.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai hak-hak hukumnya, langkah-langkah penyelesaian masalah hukum, mekanisme mediasi, hingga kemungkinan pendampingan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan kapasitas lembaga.
Amos Lafu menambahkan bahwa pendirian LBH GAMKI NTT juga merupakan bagian dari panggilan organisasi untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan kepada kelompok rentan sebagaimana semangat pelayanan GAMKI.
“Sebagai organisasi kader, GAMKI tidak hanya berbicara tentang kepemimpinan dan kebangsaan, tetapi juga harus hadir menjawab persoalan konkret masyarakat. LBH GAMKI NTT dibentuk agar gereja dan organisasi kepemudaan Kristen dapat berkontribusi secara nyata dalam memperjuangkan keadilan, melindungi hak-hak warga, serta membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat,” jelasnya.
LBH GAMKI NTT berharap kehadiran layanan ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara lebih baik, mencegah konflik yang berkepanjangan, serta meningkatkan kesadaran bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen perlindungan bagi rakyat, bukan sesuatu yang menakutkan.
Masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum dapat hadir langsung pada pelaksanaan perdana layanan konsultasi hukum gratis pada Sabtu, 6 Juni 2026, atau menghubungi hotline:
📞 0813-3893-1091
(Amos Lafu, S.H., M.H. – Ketua LBH GAMKI NTT)
📞 0812-8889-1053
(Aris Tanesi, S.H. – Sekretaris LBH DPD GAMKI NTT)
Dengan semangat “Ora et Labora – Berdoa dan Bekerja untuk Keadilan dan Kemanusiaan”, LBH DPD GAMKI NTT berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan hak, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh warga Nusa Tenggara Timur. (**/NA)





