NTT AKTUAL. KUPANG. Menyikapi aksi demonstrasi dari komunitas sopir pickup beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Johni Asadoma menyelenggarakan kegiatan Press Conference bersama Wartawan untuk memberikan penjelasan terkait aturan mobil pickup ini, Senin (14/Juli/2025).
“Mobil pickup tidak dilarang masuk dalam area kota Kupang, tetapi ada batasannya. Batasan yakni bisa masuk kota harus dengan lima penumpang dengan barang. Bagi penumpang yang tidak membawa barang wajib turun di terminal Noelbaki dan naik angkutan kota (mikrolet/angkot), karena angkutan kota juga membutuhkan penumpang” ujar Wagub.

Dirinya menambahkan Aturan ini mulai berlaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur NTT tertanggal 5 Juni 2025.
“Pada dasarnya pemerintah tidak ada keinginan untuk menyusahkan warganya ataupun menghambat usaha-usaha masyarakatnya, tetapi pemerintah ingin mengatur semua berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan-aturan yang berlaku,” ucap Wagub Jhoni.
Tidak ada untungnya bagi pemerintah untuk membatasi pickup masuk ke wilayah Kota Kupang, tetapi pemerintah hanya ingin berlaku adil agar angkutan kota juga bisa mendapatkan penumpang, jelasnya.
“Jadi Sopir Pickup bisa mendapatkan penghasilan, dan begitupun sopir angkutan kota juga bisa mendapatkan penghasilan,” tandasnya.
Dirinya meminta kepada komunitas pickup untuk mentaati peraturan yang ada sesuai dengan surat Edaran Gubernur NTT. (NA)
Penulis + Editor : Nataniel Pekaata





