Plt. Dirut Bank NTT Paparkan Manfaat KUB dengan Bank DKI

Kegiatan Press Conference bersama Wartawan yang diselenggarakan oleh Bank NTT, Senin 10 Juni 2024. Dok. Nataniel Pekaata/NTT AKTUAL

NTT AKTUAL. KUPANG. Plt. Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Yohanis Landu Praing dihadapan Wartawan memaparkan Manfaat yang dapat diperoleh oleh Bank NTT dengan adanya pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank DKI dengan Bank NTT, pada kegiatan Press Conference bersama Wartawan bertempat di Aula Lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT, Senin 10 Juni 2024.

Kegiatan Press Conference bersama Wartawan yang diselenggarakan oleh Bank NTT, Senin 10 Juni 2024. Dok. Nataniel Pekaata/NTT AKTUAL

“Bank DKI merupakan salah satu BPD yang memiliki aset terbesar dan ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat menjadi induk KUB terhadap BPD lainnya yang belum memenuhi persyaratan Modal Inti Minimum (MIM). Pada posisi Desember 2023 Bank DKI telah memiliki total aset Rp.83 Triliun dan Modal Inti Rp.10 Triliun dengan komposisi Modal Disetor tercatat sebesar Rp. 6,58 Triliun. Bank DKI juga memiliki Tingkat Kesehatan Bank dan tata kelola Perusahaan yang baik dan stabil, hal ini menunjukkan sebagai anggota KUB melalui sinergi dan kolaborasi selain penyertaan modal,” ujar Plt. Dirut Bank NTT.

Bacaan Lainnya

Dirinya menambahkan melihat kemajuan Bank DKI ini, manfaat yang dapat dirasakan oleh Bank NTT itu cukup banyak seperti sinergi dan kolaborasi dapat dilakukan pada bidang Kredit, Jaringan dan Layanan, Bidang Manajemen Risiko dan Tata kelola, Bidang SDM, Bidang teknologi informasi dan Bidang Treasury yang perlu didahului dengan analisis Cost and Benefit.

“Sinergi dan kolaborasi ini akan meningkatkan daya saing untuk perbaikan kinerja keuangan, tata kelola serta kualitas pelayanan kepada masyarakat NTT dan mendorong pembangunan daerah terutama pemberdayaan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),” tuturnya.

KUB dengan Bank DKI ini menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Bank NTT dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024 lalu yang telah menyetujui rencana pembentukan KIB antara Bank DKI dengan Bank NTT. Sejak awal tahun 2024 Bank NTT dan Bank DKI terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB, jelas Plt. Dirut Bank NTT.

Pada tanggal 20-21 Mei 2024 telah dilakukan pertemuan konsinyering antara Bank DKI dengan Bank NTT dalam rangka pembentukan KUB. Berdasarkan timeline pada bulan Juni telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara Zoom Meeting pada tanggal 06 Juni 2024 dihadiri oleh Bank DKI, Bank NTT dengan konsultan pendamping yang telah dipilih oleh Bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB. Proses due diligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI, untuk selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI, yang apabila disetujui selanjutnya akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan modal, tambahnya.

Seperti diketahui, lanjut Plt. Dirut Bank NTT berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp. 3 Triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp. 1 Triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB), dimana apabila tidak terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Batas waktu kewajiban pemenuhan MIM dimaksud kurang lebih tersisa 6 bulan lagi, dengan demikian antara Bank DKI dan Bank NTT telah melakukan akselerasi proses pembentukan KUB melalui komunikasi dan koordinasi secara intens termasuk penyelarasan time line. Berdasarkan time line pada bulan November 2024 diharapkan telah sampai pada tahap persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

“Proses KUB antara Bank DKI dan Bank NTT ini menjadi perhatian bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham, dengan demikian secara berkala kami menyampaikan perkembangan setiap tahapan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi NTT dan Pj. Gubernur NTT selaku Pemegang Saham Pengendali,” pungkasnya. (NA)

Penulis + Editor : Nataniel Pekaata 

Pos terkait