Komisi Informasi Provinsi NTT Gelar Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008

NTT AKTUAL. KUPANG. Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertempat di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Selasa (15/September/2026).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT ini dihadiri oleh para Wartawan yang ada di Kota Kupang. Tema besar yang diusung pada kegiatan sosialisasi yakni “Pers : Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik”.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Germanus Atawuwur mengatakan media massa/pers adalah salah satu pilar demokrasi. Lazim, orang mengatakan pers adalah pilar keempat demokrasi dan ciri demokrasi adalah keterbukaan. Pada titik ini media massa yang adalah pilar demokrasi yang bercirikan keterbukaan itu bertemu dengan Komisi Informasi yang konsen terhadap keterbukaan informasi publik.

“Kita berada pada misi yang sama, misi untuk mensosialisasikan, mengedukasi dan bahkan mengadvokasi masyarakat untuk menggunakan haknya, hak untuk mendapatkan informasi publik. Maka hari ini boleh saya katakan bahwa komisi Informasi dan media massa kita adalah Dwi Tunggal. Dwi Tunggal keterbukaan informasi publik,” ucap Germanus

Media massa/pers dan komisi Informasi ibarat dua sisi mata uang. Hanya bisa dibedakan dari tugas dan fungsi, tetapi tidak bisa dilepas atau dipisahkan dari komitmen yang satu dan sama yaitu membumikan keterbukaan informasi publik di seantero Provinsi Kepulauan ini, jelasnya.

Dikesempatan yang sama Anggota Komisi Informasi Provinsi NTT, Rista Megasari saat membacakan laporan panitia mengatakan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 terbentuklah Komisi Informasi Provinsi NTT tepatnya tanggal 28 Agustus 2019.

“Jadi kami telah berdiri selama 7 tahun dan sudah banyak menyelenggarakan berbagai kegiatan,” tuturnya.

Peserta pada kegiatan sosialisasi dan edukasi UU Nomor 14 Tahun 2008 hari ini terdiri dari 60 orang Wartawan se-Kota Kupang, yaitu wartawan media elektronik, media cetak dan wartawan media online, tambah Rista.

Tujuan kegiatan ini yakni untuk penguatan kapasitas informasi atau pengetahuan tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada rekan wartawan se kota Kupang dan membangun kemitraan Komisi Informasi Provinsi NTT dengan rekan wartawan secara berkelanjutan, pungkasnya.

Untuk diketahui pada kegiatan sosialisasi ini juga digelar pemaparan materi ‘Peran Pers NTT Dalam Mengawal Keterbukaan Informasi Publik’ oleh Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi NTT, Yosef Kolo, S.S.

Selain itu pada kegiatan ini juga diselenggarakan acara penandatanganan komitmen mendukung keterbukaan informasi publik. Komitmen ini ditandatangani oleh para Wartawan yang mengikuti kegiatan sosialisasi. (NA)

Penulis + Editor : Nataniel Pekaata

Pos terkait