NTT AKTUAL. KOTA KUPANG. Dalam rangka untuk terus meningkatkan partisipasi anak, penguatan Kelembagaan Forum Anak aktif dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kota Kupang, Ferdy David Umbu Randa, SH.M.Hum saat ditemui Media ini diruang kerjanya, Senin (14/September/2026).

“Saat ini kita sudah memasuki periode akhir kepengurusan forum anak Kota Kupang dan akan dimulai dengan periode awal untuk masa bakti tahun 2026-2028. Setiap masa bakti diatur sesuai dengan ketentuan yakni dengan periodesasi 2 tahun,” ujar Ferdy.
Dirinya menambahkan memasuki periode awal kepengurusan forum anak Kota Kupang untuk masa bakti 2026-2028 tersebut, DP3A Kota Kupang giat melakukan seleksi sesuai dengan regulasi yang ada yakni dari tingkat Kelurahan, Kecamatan sampai pada tingkat Kota.
“Hal ini perlu dilakukan karena pada dasarnya Forum anak tingkat Kelurahan itu adalah pintu masuk, karena itu seleksinya dilakukan secara berjenjang hingga pada akhirnya bisa terbentuk kepengurusan forum anak Kota Kupang yang handal dan berkualitas,” jelas Ferdy.
Format seleksi pembentukan forum anak Kota Kupang sudah dilakukan DP3A Kota Kupang, baik dari persiapan pembentukan hingga pada penetapan pedoman sesuai dengan Keputusan Wali Kota Kupang dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak, tambahnya.
Sementara itu secara sosial kemasyarakatan, DP3A Kota Kupang sudah menginisiasi Forum Anak pada 51 Kelurahan dan 6 Kecamatan yang ada di Kota Kupang menjadi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan juga Kecamatan. Inisiasi ini berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang LKK.
“Diharapkan dengan adanya inisiasi ini, Forum Anak bisa bersosialisasi bersama-sama dengan masyarakat dalam setiap kegiatan dan partisipasi anak ada juga pada setiap aspek pembangunan,” ucap Ferdy. (NA)
Penulis + Editor : Nataniel Pekaata





