NTT AKTUAL. KUPANG. Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur memastikan aduan yang diajukan Izak Eduard Rihi terhadap Advokat Bildad Thonak terus diproses sesuai mekanisme etik organisasi.
Ketua Dewan Kehormatan KAI NTT Dr. Sam Haning,SH.,MH didampingi Paul Sarantau dan Niko Lau Rihi selaku anggota Majelis Etik serta Marten Salu selaku Panitera, menegaskan bahwa pihaknya bekerja serius dan tidak mendiamkan aduan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Sama Haning Kepada Media, Kamis (27/Agustus/2026).
Dirinya menambahkan pihaknya mengetahui adanya pertanyaan dari publik mengenai perkembangan aduan yang diajukan Izak Eduard Rihi terhadap Bildad Thonak.
Menyikapi pertanyaan dari publik tersebut, dirinya menegaskan proses tersebut telah berjalan melalui tahapan administrasi yang diperlukan.
“Kami Dewan Kehormatan kerja sangat serius. Pada 14 Agustus 2026, Dewan Kehormatan telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak teradu untuk memberikan jawaban atas aduan yang telah diterima,” ucap Sam.
Jawaban dari pihak teradu kemudian telah diterima oleh Dewan Kehormatan dan menjadi dasar untuk melangkah ke tahapan berikutnya, jelasnya.
“Setelah kami menerima jawaban, hari ini kami sedang mempersiapkan surat pemanggilan terhadap pengadu dan teradu dalam persidangan awal. Selain menyiapkan surat pemanggilan Dewan Kehormatan KAI NTT juga mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan persidangan,” tambah Sam.
Dirinya menjelaskan persiapan tersebut mencakup tempat persidangan, kelengkapan administrasi, tata tertib, serta kebutuhan lainnya yang diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung dengan baik.
Bekerja Profesional
Pada kesempatan ini Sam Haning juga menegaskan bahwa Majelis Etik akan bekerja secara profesional dan independen.
“Saya memastikan tidak ada pihak yang boleh melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan. Kami profesional, tidak ada tendensi. Kita melaksanakan tugas sesuai dengan kepercayaan organisasi dan kepercayaan masyarakat,” tandasnya.
Satu-satunya dasar yang akan digunakan dalam mengambil keputusan adalah fakta yang terungkap dalam persidangan. Saat ini Dewan Kehormatan masih melakukan rapat bersama untuk menetapkan tahapan berikutnya. (NA)
Penulis + Editor : Nataniel Pekaata





