NTT AKTUAL. KUPANG. Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi mewajibkan seluruh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Mandiri Masuk Undana (SMMU) Tahun 2026 untuk melakukan lapor diri secara daring (online). Otoritas kampus menegaskan proses pengisian biodata dan kelengkapan berkas penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tersebut berlangsung ketat mulai 22 Juni hingga 25 Juni 2026.

Ketetapan tersebut dikeluarkan melalui Pengumuman Rektor Undana Nomor: 5497/UN15.4/PP/2026 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. Annytha Ina Rohi Detha, M.Si., pada Jumat (19/Juni/2026). Bagi peserta yang mengabaikan tenggat waktu tersebut, pihak universitas akan langsung mengambil tindakan tegas berupa pembatalan hak kelulusan.
Mekanisme Login dan Larangan Ganti Kontak
Untuk memulai tahapan administrasi, mahasiswa baru yang namanya tercantum dalam laman resmi kelulusan SMMU diwajibkan mengakses aplikasi melalui tautan resmi https://ukt.undana.ac.id/. Akses masuk sistem menggunakan nomor pendaftaran SMMU 2026 sebagai nama pengguna (username) dan format tanggal lahir lengkap (YYYY-MM-DD) sebagai kata sandi (password).
Manajemen Undana mengimbau peserta untuk ekstra teliti dalam menginput data identitas diri, seperti nama, tempat, dan tanggal lahir, dengan merujuk penuh pada ijazah terakhir. Selain itu, demi ketertiban sirkulasi informasi digital, kampus menerapkan aturan kaku terkait saluran komunikasi mahasiswa.
“Setiap calon mahasiswa, bahkan setelah nantinya menjadi mahasiswa aktif, tidak diperkenankan melakukan pergantian alamat email dan nomor kontak yang telah didaftarkan,” bunyi poin penegasan dalam pengumuman tersebut.
Sanksi Tarif UKT Tertinggi bagi Penginput Data Palsu
Selain pengisian biodata, mahasiswa baru jalur mandiri memikul kewajiban krusial untuk mengunggah berbagai dokumen pendukung ekonomi keluarga. Dokumen-dokumen ini nantinya akan dievaluasi secara manual oleh tim verifikator guna mengklasifikasikan kelompok UKT yang adil.
Berikut adalah rincian dokumen wajib yang harus diunggah peserta:
- Identitas & Penghasilan: KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga (KK), serta slip gaji atau surat keterangan penghasilan resmi dari ayah dan ibu.
- Pengeluaran Fisik: Bukti tagihan listrik tiga bulan terakhir dan bukti tagihan penggunaan air PDAM.
- Kondisi Aset: Foto fisik rumah tinggal tampak depan, foto ruang tamu, foto WC/kamar mandi, scan slip Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) orang tua, serta bukti pajak kendaraan bermotor.
- Administrasi Pribadi: KTP mahasiswa, kartu BPJS/asuransi kesehatan lainnya, pasfoto berwarna latar belakang biru, serta dokumen tambahan berupa kartu KIP-Kuliah atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika ada.
Undana mengingatkan agar pengisian instrumen kekayaan ini dilakukan secara jujur. Jika tim verifikator menemukan manipulasi data, ketidaksesuaian informasi, atau pemalsuan dokumen di kemudian hari, Undana berhak menjatuhkan sanksi dengan menempatkan mahasiswa bersangkutan pada kelompok tarif UKT tertinggi.
Persiapan Rangkaian Tes Lanjutan dan Layanan Helpdesk
Setelah merampungkan urusan registrasi finansial, mahasiswa baru jalur SMMU 2026 diminta tidak mengendurkan pengawasan informasi. Otoritas kampus mengimbau mahasiswa untuk memantau berkala laman resmi dan media sosial Undana terkait agenda wajib berikutnya, yakni pemeriksaan tes kesehatan dan tes kemampuan bahasa Inggris.
Khusus bagi mahasiswa yang melamar pada program studi spesifik, seperti Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (Penjaskesrek), Farmasi, Pendidikan Dokter, serta Pendidikan Dokter Hewan, terdapat tambahan kewajiban berupa Tes Fisik yang jadwalnya akan diumumkan terpisah.
Bagi calon mahasiswa yang mengalami kendala teknis sistem selama masa pengisian, Undana membuka layanan aduan (helpdesk) melalui WhatsApp di nomor 085339200321 pada jam kerja (08.00–16.00 WITA). Mahasiswa juga dapat berkunjung langsung ke Gedung ICT Lantai 1, Layanan Terpadu Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) Undana, Kupang.
Tertib Administrasi Sejak Dini demi Keadilan Subsidi Kuliah
Penerapan batas waktu lapor diri yang super singkat (hanya empat hari) disertai ancaman pemindahan otomatis ke golongan UKT tertinggi menunjukkan komitmen Undana dalam membangun iklim transparansi ekonomi sejak hari pertama mahasiswa menginjakkan kaki di perguruan tinggi. Langkah ini krusial mengingat kuota jalur mandiri kerap kali rentan disalahgunakan oleh oknum berkecukupan yang memalsukan data demi mendapatkan subsidi tarif kuliah murah yang seharusnya menjadi hak mahasiswa rentan.
Dengan mewajibkan bukti visual detail serta dokumen bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Undana berupaya memutus mata rantai salah sasaran bantuan operasional pendidikan di NTT. Bagi publik, ketegasan administrasi ini memberikan jaminan bahwa tata kelola keuangan internal kampus bergerak lebih akuntabel, sekaligus menjadi shock therapy awal agar calon intelektual muda tidak mencoba-coba melegalkan budaya korupsi data dalam dunia akademik. (*Undana)





