Christian–Serena Sukses bawa Kota Kupang Pertahankan Opini WTP dari BPK

NTT AKTUAL. KOTA KUPANG. Pemerintah Kota Kupang kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah. Memasuki tahun kedua kepemimpinan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Serena C. Francis, Pemerintah Kota Kupang kembali berhasil menjaga tradisi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Selasa (26/Mei/2026), bersama 14 pemerintah kabupaten lainnya di Nusa Tenggara Timur. Hadir dalam acara penyerahan LHP BPK tersebut, Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja, para Bupati dan Wakil Bupati bersama pimpinan DPRD dari 14 kabupaten lain penerima LHP BPK. Turut mendampingi Wali Kota, Sekda Kota Kupang bersama para Asisten Sekda, Inspektur Kota Kupang dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang.

Bacaan Lainnya

Capaian ini menjadi WTP kedua secara berturut-turut di masa kepemimpinan Christian–Serena sekaligus memperpanjang tradisi opini WTP Kota Kupang menjadi tujuh kali berturut-turut sejak pertama kali diraih pada tahun 2019.

Keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan tersebut menjadi indikator bahwa tata kelola pemerintahan di Kota Kupang terus dijaga secara konsisten, transparan, dan akuntabel. Di bawah kepemimpinan Christian–Serena, capaian ini tidak sekadar dipandang sebagai prestasi administratif, melainkan bentuk komitmen nyata menghadirkan pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.

Usai menerima LHP BPK, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan NTT atas profesionalisme dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang.

“Atas nama pribadi, pemerintah, dan seluruh masyarakat Kota Kupang, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur atas kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang,” ujar Christian.

Ia menegaskan, pemeriksaan BPK bukan semata soal angka dan dokumen administrasi, tetapi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. “Keuangan daerah bukan milik pemerintah, tetapi amanah dari rakyat yang harus dikelola dengan jujur, hati-hati, dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Menurut Christian, opini WTP yang kembali diraih harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat disiplin pengelolaan keuangan daerah. Ia memastikan seluruh catatan dan rekomendasi BPK akan segera ditindaklanjuti secara cepat dan bertanggung jawab oleh seluruh perangkat daerah. “Bagi kami, hasil pemeriksaan ini bukan untuk ditakuti, tetapi menjadi penunjuk arah agar kami tahu bagian mana yang sudah baik dan bagian mana yang masih harus dibenahi,” tambahnya.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Kupang yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. “Sinergi antara eksekutif, legislatif, dan lembaga pengawasan seperti BPK merupakan kekuatan penting dalam membangun pemerintahan yang sehat dan dipercaya masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, menyampaikan bahwa opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas pengendalian internal.

Ia mengapresiasi respons cepat dan sikap kooperatif pemerintah daerah selama proses pemeriksaan berlangsung. “Kami mengucapkan selamat atas diraihnya opini WTP. Kami mengapresiasi kerja keras kepala daerah dan seluruh jajaran yang kooperatif dalam penyusunan laporan keuangan serta cepat dalam memberikan klarifikasi dan data selama pemeriksaan,” ujarnya.

Meski demikian, Triyantoro mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar serius menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Ia juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih ditemukan di berbagai daerah, seperti kesalahan penganggaran, pertanggungjawaban perjalanan dinas, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik yang perlu menjadi perhatian serius ke depan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, yang mewakili pimpinan DPRD dari 15 daerah penerima LHP BPK, menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan instrumen penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mengawal tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK demi memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik. (*PKP/NA)

Pos terkait