Komisi V DPRD NTT Dorong Perlindungan PMI Berbasis Desa, Kementerian P2MI Siap Dukung Ranperda dan Program Desa Migran Emas

NTT AKTUAL. JAKARTA. Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali memperjuangkan agenda kemanusiaan bagi pekerja migran asal NTT dalam audiensi bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Selasa (12/Mei/2026) sore.

Dalam pertemuan yang berlangsung pukul 16.00 WIB tersebut, rombongan Komisi V DPRD NTT dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT Kristien Samiyati Pati, SP diterima langsung oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI/BP2MI, Moh. Fachri.

Bacaan Lainnya

Audiensi tersebut menjadi ruang penting bagi DPRD NTT untuk menyampaikan berbagai persoalan serius pekerja migran asal NTT, mulai dari trafficking, pekerja migran nonprosedural, eksploitasi tenaga kerja, hingga tragedi pemulangan jenazah PMI yang terus berulang.

Dalam penyampaiannya, Komisi V DPRD NTT menegaskan bahwa migrasi pekerja asal NTT hari ini tidak lagi semata-mata pilihan ekonomi, tetapi telah menjadi mekanisme survival sosial akibat kemiskinan, kekeringan, minim lapangan kerja, dan tekanan hidup di desa-desa.

Karena itu, DPRD NTT menilai persoalan pekerja migran bukan lagi sekadar isu ketenagakerjaan, tetapi telah menjadi isu kemanusiaan dan perlindungan sosial yang mendesak.

Salah satu isu yang mendapat perhatian kuat dalam audiensi tersebut adalah tragedi yang selama ini dikenal masyarakat sebagai “Provinsi Seribu Peti Jenazah”.

Komisi V DPRD NTT menyoroti fakta bahwa terlalu banyak pekerja migran asal NTT pulang bukan membawa harapan, melainkan kembali dalam peti jenazah.

Ironinya, banyak keluarga miskin bahkan tidak mampu membawa jenazah dari Kupang kembali ke desa asal di pulau-pulau karena keterbatasan biaya transportasi.

Karena itu DPRD NTT meminta adanya skema perlindungan khusus berupa bantuan pemulangan jenazah sampai ke kampung halaman, melalui SOP khusus wilayah kepulauan, serta dukungan transportasi lintas pulau bagi keluarga PMI.

Selain itu, Komisi V DPRD NTT juga menyoroti maraknya trafficking dan perekrutan ilegal sampai tingkat desa.

Menurut DPRD NTT, banyak keluarga di desa tidak mampu membedakan antara penyalur resmi dan jaringan perdagangan orang. Akibatnya, banyak PMI nonprosedural sesungguhnya merupakan korban sistem dan korban trafficking.

Komisi V DPRD NTT juga menekankan pentingnya perlindungan keluarga PMI, pendampingan psikososial, beasiswa anak PMI, serta pemberdayaan ekonomi keluarga dan PMI purna agar masyarakat tidak terus terjebak dalam siklus migrasi berulang akibat kemiskinan.

Dalam audiensi tersebut, DPRD NTT juga menyampaikan rencana mendorong Ranperda Pencegahan Trafficking dan Perlindungan Pekerja Migran sebagai perda inisiatif DPRD.

Ranperda tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja migran mulai dari desa, memperkuat perlindungan wilayah kepulauan, serta membangun kolaborasi pemerintah, gereja, sekolah, dan masyarakat sipil dalam melawan perdagangan orang.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI/BP2MI Moh. Fachri menyampaikan dukungan terhadap langkah-langkah yang sedang diperjuangkan Komisi V DPRD NTT.

Dirjen P2MI menegaskan bahwa kementerian siap membantu dukungan dana pemulangan jenazah PMI serta memperkuat perlindungan pekerja migran berbasis desa melalui program Desa Migran EMAS.

Program Desa Migran EMAS merupakan model perlindungan PMI berbasis desa yang menekankan edukasi migrasi aman, pelatihan skill dan bahasa, pembentukan satgas desa, serta penguatan ekosistem perlindungan pekerja migran sejak dari desa asal.

Fachri juga meminta agar pemerintah daerah melalui Dinas Nakertrans mengusulkan desa-desa calon Desa Migran EMAS dengan syarat adanya Peraturan Desa tentang perlindungan pekerja migran.

Selain itu, Kementerian P2MI/BP2MI juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana DPRD NTT menyusun Ranperda Pencegahan Trafficking dan Perlindungan PMI, termasuk peluang kolaborasi dengan mereplikasi ekosistem Desa Migran EMAS di NTT.

Komisi V DPRD NTT menilai pendekatan perlindungan berbasis desa sangat penting bagi NTT karena akar persoalan trafficking dan migrasi ilegal memang banyak bermula dari desa-desa miskin dan wilayah kantong migran.

“Jika perlindungan pekerja migran dimulai dari desa, maka desa harus menjadi benteng pertama melawan trafficking. Kami melihat Desa Migran EMAS bisa menjadi jalan penting untuk mengubah NTT dari daerah pengirim korban menjadi daerah pengirim pekerja migran yang terlindungi, terampil, dan bermartabat,” tegas Komisi V DPRD NTT.

Menutup audiensi, Komisi V DPRD NTT menegaskan bahwa perjuangan perlindungan pekerja migran bukan sekadar agenda birokrasi, tetapi agenda kemanusiaan untuk memastikan anak-anak muda NTT dapat bekerja secara aman, legal, dan bermartabat tanpa harus terus pulang dalam peti jenazah.

Tim Komisi V yang hadir selain Kristien Samiyati Pati yang juga Wakil Ketua DPRD, hadir juga Wakil Ketua Komisi V Winston Rondo, S. PT dan Agustinus Nahak, S. Si serta Anggota Komisi Angela Merci Piwung, SH, Rany Marlina UN, SE, MM, Adoe Yuliana Elisabeth, S. Sos serta Jimur Siena Katrina. (**)

Pos terkait