Buka Edukasi HKI dan Klinik Hak Cipta, Wali Kota Kupang Dorong Perlindungan Ide

NTT AKTUAL. KOTA KUPANG. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, secara resmi membuka kegiatan Talkshow Edukasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Klinik Hak Cipta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku UMKM, serta inovator daerah, yang berlangsung di Hotel Harper Kupang, Senin (27/April/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Bawono Ika Sutomo, A.Md.IP., S.H., M.Si., staf ahli wali kota, para asisten Sekretaris Daerah Kota Kupang, pimpinan perangkat daerah, moderator, serta insan media.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual sebagai bentuk penghargaan atas ide dan karya inovatif. Ia menyebut, tanpa perlindungan, sebuah ide rentan disalahgunakan dan kehilangan nilai strategisnya.

“Hari ini kita tidak hanya berbicara tentang kekayaan intelektual, tetapi juga tentang kehormatan sebuah ide. Ide tanpa perlindungan adalah kerentanan,” ujar dr. Christian Widodo.

Ia menambahkan, inovasi tidak harus selalu berskala besar, namun harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, banyak perubahan signifikan justru berawal dari gagasan sederhana yang dieksekusi dengan baik.

Wali Kota juga mendorong berbagai elemen, termasuk pelaku Balai Latihan Kerja (BLK), koperasi, serta lembaga teknis lainnya, untuk aktif mencatatkan karya dan inovasi sebagai kekayaan intelektual yang sah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari setiap karya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan peran penelitian dan pengembangan daerah melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda). Pemerintah Kota Kupang, lanjutnya, berkomitmen meningkatkan dukungan anggaran bagi sektor tersebut mulai tahun 2026.

“Penelitian dan pengembangan adalah fondasi kemajuan. Kita tidak bisa bekerja tanpa kajian. Ke depan, Balitbangda harus menjadi garda terdepan dalam mendorong inovasi daerah,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh peserta untuk berani berinovasi dan menciptakan perubahan demi masa depan Kota Kupang yang lebih maju.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang, Ir. Solvie Y.H. Lukas, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum terkait HKI di kalangan ASN, peneliti, inventor, dan inovator daerah.

“Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mendorong budaya inovasi sekaligus meningkatkan jumlah pendaftaran hak cipta dan paten di Kota Kupang,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga mendukung pelaksanaan Kupang Innovation Award Tahun 2026 serta menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-140 Kota Kupang dan 30 tahun Kota Kupang sebagai daerah otonom.

Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk talkshow edukasi HKI yang dilanjutkan dengan klinik konsultasi serta pendampingan pendaftaran hak cipta dan paten, bekerja sama dengan perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Mengusung tema “Lindungi Inovasi, Kuatkan Daya Saing, Kupang Kreatif HKI”, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem inovasi daerah yang berdaya saing serta terlindungi secara hukum. (*PKP/NA)

Pos terkait