Selamatkan PPPK, DPRD NTT: Dukungan PANRB Sudah Jelas, Kini Saatnya Solusi Fiskal Konkret

NTT AKTUAL. JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melanjutkan rangkaian konsultasi kebijakan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Rabu (1/April/2026), setelah sebelumnya melakukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

Bertempat di Kantor KemenPANRB, Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT yang dipimpin Ketua Tim Yunus H. Takandewa, S.Pd, diterima oleh jajaran Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPANRB, yang diwakili oleh Bapak Erfan bersama Ibu Agi Puspita selaku PIC Provinsi NTT.

Bacaan Lainnya

Dukungan PANRB: Kebijakan ASN Sudah Jelas

Dalam pertemuan tersebut, DPRD NTT mencatat secara tegas bahwa KemenPANRB pada prinsipnya mendukung penuh keberlanjutan PPPK di daerah.

Hal ini menegaskan bahwa dari sisi kebijakan ASN, tidak terdapat hambatan mendasar. Dengan demikian, fokus penyelesaian saat ini tidak lagi berada pada aspek kepegawaian, melainkan pada formulasi kebijakan fiskal.

Isu Kunci Bergeser: Dari ASN ke Fiskal Daerah

Anggota DPRD Winston Neil Rondo menegaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi NTT adalah mismatch antara kebijakan nasional dan kemampuan fiskal daerah.

“Rekrutmen ditetapkan secara nasional, tetapi pembiayaan dibebankan ke daerah. Di sinilah letak persoalannya. Namun hari ini sudah semakin jelas—bukan lagi di kebijakan ASN, tetapi di ruang fiskal,” tegas Winston.

Ia juga menegaskan bahwa PPPK di NTT bukan ekspansi birokrasi, melainkan kebutuhan riil layanan dasar.

“Mereka adalah guru dan tenaga kesehatan di wilayah terpencil. PPPK bukan beban, tetapi investasi pelayanan publik,” ujarnya.

Dorongan ke Kemenkeu dan Kemendagri: Solusi Harus Konkret dan Terukur

Dengan posisi tersebut, DPRD NTT menegaskan bahwa tanggung jawab penyelesaian kini berada pada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami mencatat bahwa KemenPANRB telah memberikan dukungan secara prinsip. Karena itu, kami berharap Kemenkeu dan Kemendagri segera memformulasikan solusi fiskal yang konkret dan terukur. Dukungan ini tidak boleh berhenti pada tataran normatif, tetapi harus menjadi kebijakan implementatif di daerah,” tegas Winston.

Pandangan DPRD: Keadilan, Kepastian, dan Penyelesaian Menyeluruh

Anggota DPRD Ir. Mohammad Ansor Orang menyampaikan sejumlah catatan penting.

Pertama, ia menyoroti ketidaksinkronan data antara Kementerian Keuangan dan KemenPANRB terkait rencana penerimaan PPPK tahun 2026 yang berdampak pada penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU).

“Kemenkeu tidak mendapatkan data yang sinkron terkait rencana penerimaan PPPK tahun 2026, sehingga berdampak pada penyesuaian DAU. Ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi dan harus segera diselaraskan,” tegasnya.

Kedua, ia secara khusus mengangkat nasib tenaga honorer yang belum terakomodasi.

“Di NTT masih terdapat sekitar 1.500-an tenaga honorer tingkat provinsi yang belum lulus atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi PPPK. Mereka sudah lama mengabdi dan menjadi bagian dari pelayanan publik. Kami mendorong agar ke depan ada ruang kebijakan sehingga mereka tetap dapat dipertimbangkan dalam skema PPPK berikutnya,” ujar Ansor.

Ketiga, ia mengusulkan agar formasi kosong akibat tenaga kontrak yang telah diangkat menjadi PPPK dapat diisi kembali melalui kewenangan daerah.

“Perlu ada fleksibilitas agar formasi kosong dapat diisi kembali, sehingga tidak terjadi kekosongan layanan sekaligus mengurangi pengangguran intelektual di daerah,” tambahnya.

Keempat, ia mendorong adanya afirmasi dalam seleksi ASN (CPNS) bagi NTT.

“Kami berharap ada kebijakan afirmatif agar putra-putri daerah memiliki peluang lebih besar dalam seleksi ASN,” pungkasnya.

Sementara itu, Rusding, SE menekankan pentingnya kepastian hukum bagi PPPK.

“Kami minta ada kepastian. Jangan sampai mereka terus berada dalam ketidakpastian, padahal mereka adalah pelaksana layanan dasar,” tegasnya.

Kristoforus Loko, S.Fil menambahkan bahwa NTT membutuhkan perlakuan khusus dalam kebijakan nasional.

“Keadilan itu tidak selalu sama. NTT tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah yang fiskalnya kuat,” ujarnya.

Respons PANRB: Kebijakan Strategis, Butuh Orkestrasi Fiskal

Perwakilan KemenPANRB menegaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional.

“Pengangkatan PPPK merupakan kebijakan strategis KemenPANRB sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Untuk itu, KemenPANRB memiliki tanggung jawab moral yang kuat dalam memastikan keberlanjutan status mereka,” ujar perwakilan KemenPANRB.

Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut membutuhkan dukungan fiskal dan koordinasi lintas kementerian.

Dengan demikian, penyelesaian PPPK sangat bergantung pada orkestrasi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Sekwan DPRD NTT: Jangan Bebani Daerah Sendirian

Sekretaris DPRD NTT, Alfonsius Watu Raka, SE, MM, menegaskan pentingnya solusi segera.

“Tanpa kepastian, daerah akan kesulitan menyusun perencanaan pembangunan. Ini tidak bisa dibebankan kepada daerah semata,” tegasnya.

Kesimpulan DPRD: PANRB Harus Ambil Peran Terdepan

Ketua Tim Banggar DPRD NTT, Yunus H. Takandewa, menegaskan bahwa KemenPANRB perlu mengambil peran lebih kuat dalam mendorong solusi lintas kementerian.

“KemenPANRB mesti mengambil posisi terdepan dalam mengamankan status PPPK sebagai garda terdepan dalam penataan birokrasi dan terpenuhinya pelayanan publik bersama lintas kementerian lainnya,” tegas Yunus.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan keputusan sebelum masuk siklus pembahasan anggaran.

“Yang terpenting sekarang adalah percepatan keputusan. Kami berharap solusi sudah bisa disampaikan ke daerah sebelum pembahasan anggaran dimulai,” pungkasnya.

Penegasan Akhir: Menjaga Kehadiran Negara

DPRD NTT menegaskan bahwa persoalan PPPK bukan sekadar soal angka anggaran, tetapi menyangkut keberlangsungan pelayanan publik.

“Di balik angka itu ada guru di pulau terpencil dan tenaga kesehatan di wilayah sulit akses. Kalau ini tidak diselesaikan, yang terganggu adalah kehadiran negara bagi masyarakat paling rentan,” tegas Winston.

Tindak Lanjut

DPRD NTT mendorong percepatan rapat lintas kementerian untuk menghasilkan solusi fiskal yang konkret dan implementatif, guna memberikan kepastian dan ketenangan bagi seluruh PPPK, termasuk tenaga honorer yang masih menunggu kejelasan status di NTT. (**)

Pos terkait