Sikapi Wacana Pemberhentian 9000 PPPK, Nelson Matara Minta Gubernur NTT Cari Solusi Terbaik

Anggota DPRD Provinsi NTT, Nelson Matara. Dok : ist

NTT AKTUAL. KUPANG. Rencana Gubernur NTT Melki Laka Lena yang akan memberhentikan sebanyak 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT mendapat tanggapan serius dari Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi PDI Perjuangan, Nelson Matara.

Dihadapan para awak media di Gedung DPRD Provinsi pada Senin 2 Maret 2026, Nelson Matara menyampaikan, sebelum Gubernur merumahkan 9.000 tenaga PPPK, Gubernur sebaiknya menyiapkan langkah antisipatif agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada nasib ribuan PPPK.

Bacaan Lainnya

“Gubernur telah menyampaikan bahwa belanja pegawai dibatasi 30 persen sesuai undang-undang. Nah, yang kami tunggu sekarang adalah solusi konkretnya seperti apa,” kata Nelson Obed Matara.

Politisi PDI Perjuangan NTT ini juga menegaskan, DPRD Provinsi NTT saat ini menunggu langkah strategis dari Gubernur, termasuk komunikasi dengan pemerintah pusat.

Anggota DPRD Provinsi NTT, Nelson Matara. Dok : ist

Nelson Matara mengingatkan, Gubernur sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di NTT saat Pilpres lalu seharusnya bisa menjadi modal komunikasi politik di tingkat nasional.

“Kami tunggu upaya Pak Gubernur untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Kalau memang ada ruang atau kebijakan khusus yang bisa diperjuangkan, silahkan diperjuangkan. Jangan sampai 9.000 PPPK ini akhirnya dirumahkan tanpa ada solusi,” ujarnya.

Bagi Nelson persoalan tersebut bukan semata-mata soal politik, melainkan menyangkut nasib ribuan keluarga di NTT.

Untuk itu dirinya meminta Gubernur segera mencari format pembiayaan alternatif di luar skema yang dibatasi undang-undang, agar keberadaan PPPK tetap terakomodasi tanpa melanggar regulasi.

“Kalau memang dibatasi oleh undang-undang, maka harus dicari format lain. Itu yang kami dorong. Jangan hanya menyampaikan keterbatasan, tapi juga harus ada jalan keluar,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD siap mendukung langkah-langkah kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan tenaga PPPK, selama tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterbatasan anggaran akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD inilah yang menjadi alasan Gubernur NTT akan menghentikan ribuan tenaga PPPK dilingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Sebelumnya, Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan bahwa pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD menjadi tantangan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Kondisi ini berimplikasi pada kemampuan daerah membiayai kebutuhan pegawai, termasuk PPPK yang jumlahnya mencapai sekitar 12.000 orang.

Saat ini DPRD NTT menunggu penjelasan dan langkah konkret dari Gubernur NTT untuk memastikan nasib ribuan PPPK beserta keluarga yang ditanggung. (**)

Pos terkait