RUPS LB Bank NTT Menyepakati Perpanjangan Jabatan Plt Dirut

NTT AKTUAL. KUPANG. Bank NTT menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) bertempat di Kantor Gubernur NTT, Kamis (04/September/2025). Dalam rapat ini disepakati sejumlah hal strategis.

Salah satu kesepakatan dalam RUPS LB ini adalah Perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Bank NTT, yang sekarang di jabat oleh Yohanes Landu Praing.

Bacaan Lainnya

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena usai kegiatan RUPS LB Bank NTT kepada Wartawan dalam agenda Press Conference mengatakan dalam RUPS LB menyepakati perpanjangan masa tugas Plt Direktur Utama Bank NTT hingga Februari 2026, atau sampai ditetapkannya direksi definitif.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena saat memberikan keterangan pers kepada Wartawan usai RUPS LB Bank NTT, Kamis (04/September/2025)

“Saat ini sudah ada dua nama komisaris yang menjalani uji kelayakan, sementara tujuh calon direksi tambahan segera mengikuti proses fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Gubernur Melki.

Ini bagian dari tata kelola bank yang sehat. Dalam satu tahun akan ada evaluasi menyeluruh. RUPS LB juga memutuskan untuk menunggu hasil final dari OJK sebelum menetapkan direksi definitif dalam rapat berikutnya, jelasnya.

“Kami sebenarnya berharap persetujuan sudah keluar hari ini, sehingga bisa langsung ditetapkan. Tapi karena masih berproses di OJK, maka akan diputuskan dalam RUPS berikutnya,” kata Melki.

Dirinya menambahkan selain itu dalam RUPS LB Bank NTT menetapkan Bank Jatim sebagai salah satu pemegang saham pengendali baru. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat permodalan Bank NTT.

Gubernur NTT yang juga pemegang saham pengendali Bank NTT, menjelaskan bahwa dana penyertaan dari Bank Jatim sebesar Rp100 miliar telah disetujui oleh OJK. Dengan tambahan ini, modal inti Bank NTT resmi memenuhi ketentuan minimum Rp3 triliun.

“Dengan masuknya Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua, maka ketentuan modal inti minimum perbankan telah terpenuhi,” kata Gubernur Melki.

Ia menegaskan seluruh pengurus Bank NTT diwajibkan menyusun rencana bisnis jangka menengah yang akan disahkan dalam RUPS.

Rencana bisnis tersebut diharapkan selaras dengan program pembangunan pusat maupun daerah, termasuk program prioritas pemerintah kabupaten dan kota di NTT, pungkasnya. (**)

Pos terkait