Percepatan Pembentukan KUB, Bank NTT dan Bank DKI Terus Lakukan Koordinasi

NTT AKTUAL. KUPANG. Menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024 yang telah menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank DKI dengan Bank NTT.

“Sejak awal tahun 2024 Bank NTT dan Bank DKI terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB. Pada tanggal 20-21 Mei 2024 telah dilakukan pertemuan konsinyering antara Bank DKI dengan Bank NTT dalam rangka pembentukan KUB,” 

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Plt. Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing dalam sambutannya pada acara peringatan HUT Bank NTT Ke-62, Rabu 17 Juli 2024. 

“Berdasarkan timeline pada bulan Juni telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara Zoom Meeting pada tanggal 06 Juni 2024 dihadiri oleh Bank DKI, Bank NTT dengan konsultan pendamping yang telah dipilih oleh Bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yaitu PT. Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Adivisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum,” ujar Yohanis Landu Praing.

Plt. Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing (tengah) saat memberikan sambutannya pada acara peringatan HUT Bank NTT Ke-62, Rabu 17 Juli 2024. Dokumentasi : Humas Bank NTT 

Dirinya menambahkan Proses due diligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI, untuk selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI, yang apabila disetujui selanjutnya akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan Modal. 

“Seperti kita ketahui bersama, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp. 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp.1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB), dimana apabila tidak terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” ujar Yohanis Landu Praing.

Batas waktu kewajiban pemenuhan MIM dimaksud kurang lebih tersisa 5 bulan lagi, dengan demikian antara Bank DKI dan Bank NTT telah melakukan akselerasi proses pembentukan KUB melalui komunikasi dan koordinasi secara intens termasuk penyelarasan time line. Berdasarkan time line pada bulan November 2024 diharapkan telah sampai pada tahap persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, pungkasnya. (*)

Pos terkait