Kolaborasi Mbuhang-Tony Resmi Nahkodai AJI Kota Kupang Periode 2026-2029

NTT AKTUAL. KUPANG. Konferensi Kota (Konferta) ke-5 AJI Kota Kupang yang berlangsung pada Jumat (28/Agustus/2026) di Aston Hotel Kupang pada akhirnya menetapkan Labu Nggiku Mbuhang dan Tony Johanis sebagai Ketua dan Sekretaris AJI Kota Kupang periode 2026 – 2029.

Keduanya terpilih menggantikan pasangan Ketua dan Sekretaris periode 2023-2026, yakni Jimmy Amnifu dan Linda Makandoloe.

Bacaan Lainnya

Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardhana pada kesempatan ini mengucapkan selamat kepada Labu Nggiku Mbuhang dan Tony Johanis yang sudah terpilih sebagai Ketua dan Sekretaris AJI Kota Kupang periode 2026 – 2029.

“Saya optimis teman-teman di AJI Kota Kupang akan lebih maju dan lebih berkembang kedepannya di bawah kepemimpinan yang baru,” ujarnya

Dikesempatan yang sama, Ketua AJI Kota Kupang periode 2026 – 2029, Labu Nggiku Mbuhang mengatakan dirinya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan teman-teman AJI Kota Kupang kepadanya untuk memimpin AJI Kota Kupang dalam Konferta ke-5 ini.

“Saya siap untuk menjalankan amanah yang dipercayakan AJI Kota Kupang kepada dirinya dan siap menjalankan program-program dengan baik,” tuturnya.

Dirinya mengajak semua para anggota dan senior-senior AJI Kota Kupang untuk bersama-sama berkomitmen memajukan organisasi ini.

Ditempat yang sama, Sekretaris AJI Kota Kupang periode 2026 – 2029 Tony Johanis mengucapkan terimakasih untuk dukungan teman-teman AJI Kota Kupang dalam Konferta ke-5 yang berlangsung hari ini.

“Dukungan teman-teman ini merupakan semangat bagi saya dan Ketua terpilih untuk memberikan dedikasi terbaik dalam mengurus AJI Kota Kupang untuk periode 2026-2029,” ungkap Tony.

Dirinya berkomitmen untuk mengembangkan organisasi AJI Kota Kupang kedepannya, dan selalu berpedoman pada aturan-aturan organisasi, pungkasnya.

Untuk diketahui usai penetapan Ketua dan Sekretaris, kepengurusan baru langsung melengkapi struktur. Retno Irawati ditetapkan sebagai Bendahara AJI Kota Kupang periode 2026-2029.

Konferta juga memilih dan menetapkan sejumlah perangkat organisasi, yakni Majelis Pertimbangan Legislasi, Majelis Etik, serta Peradilan Organisasi. (*/NA)

Pos terkait