NTT AKTUAL. KOTA KUPANG. Menyikapi beredarnya postingan di Media Sosial (Medsos) dari akun Facebook (FB) NUSA Cendana ID, yang menyebutkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang Tahun 2005-2026 mencapai Rp40 miliar, Inspektorat Kota Kupang mengklarifikasi dan menyatakan informasi itu Menyesatkan.
Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, kepada Wartawan, Rabu (22/April/2026).
“Informasi yang beredar tersebut menyesatkan karena tidak menyertakan informasi lanjutan. Angka tersebut adalah total temuan akumulatif periode 2005–2026 (21 tahun), di mana kurang lebih (±) Rp21 Miliar telah selesai ditindaklanjuti, dan sisanya sedang ditindaklanjuti dan dalam proses pengembalian,” jelas Frengky.
Dirinya menambahkan dari total tersebut, sekitar Rp21 miliar telah berhasil ditindaklanjuti. Sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian dan pengembalian sesuai mekanisme yang berlaku.
Merujuk pada ketentuan dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengatur bahwa sisa temuan dapat diusulkan untuk dihapuskan (status 4), dengan syarat tertentu. Misalnya, jika pihak yang bertanggung jawab telah meninggal dunia, dinyatakan pailit, atau tidak lagi diketahui domisilinya di Kota Kupang.
“Jadi bukan berarti hilang, tetapi ada mekanisme administratif yang diatur jelas dalam regulasi,” tegasnya.
Pemerintah Kota Kupang, lanjutnya, tetap berkomitmen untuk menuntaskan seluruh temuan secara bertahap sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat sekaligus mencegah kesalahpahaman yang dapat merugikan citra pemerintah daerah, pungkasnya. (*/NA)





