Sikapi RPJMD Provinsi NTT 2025-2029, ini Pandangan Umum Fraksi PDIP

NTT AKTUAL. KUPANG. Menyikapi Ranperda RPJMD Provinsi NTT Tahun 2025-2029, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi NTT memiliki beberapa poin penting sebagai pandangan umum.

Beberapa hal mendasar yang menjadi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Ranperda RPJMD Provinsi NTT dibacakan oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Antonius Landi, dalam rapat paripurna pandangan umum terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTT Tahun 2025-2029 yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi NTT, Selasa (20/Mei/2025).

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Ranperda RPJMD Provinsi NTT Tahun 2025-2029 antara lain sebagai barikut;

RPJMD adalah langkah strategis bagi kebijakan pemerintah daerah. Karena itu Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah melakukan evaluasi tahunan meskipun secara tersirat ada LKPJ. Hal ini penting agar supaya kita dapat melihat progres dan alasan kinerja dan program. Mana yang sudah mencapai target dan mana saja yang belum mencapai target untuk menjawab sukses Dasa Cita Gubernur NTT, jelas Antonius yang juga merupakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi NTT.

Antonius Landi saat membacakan pandangan umum Fraksi PDIP, Selasa (20/Mei/2025). Dokumentasi : istimewa

Substansi RPJMD adalah strategi, program dan indikator kinerja program. Karena itu harus ada keterpaduan antara komponen strategik dan operasional dalam dokumen RPJMD yang merupakan penjabaran visi dan misi Gubrenur-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur. Erat kaitan dengan strategi terhadap upaya peningkatan sumber-sumber pendapatan dan ketahanan fiskal daerah diperhadapkan dengan berbagai fenomena keuangan baik secara nasional maupun daerah. Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah dalam menetapkan batasan penyelenggaraan keuangan daerah (asumsi pendapatan daerah) mengedepankan prinsip rasionalitas, obyektifitas dan realistis. Mengingat trend pendapatan daerah hingga saat ini relatif stagnan, dengan ketergantungan terhadap sumber dana perimbangan masih relatif tinggi rata-rata diatas 60 persen.

Untuk peningkatan PAD maka reformasi regulasi perlu dilakukan terhadap sejumlah produk hukum daerah yang tidak update. Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan minta Pemerintah meninjau kembali sejumlah Produk hukum Daerah seperti Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pergub nomor 52 tahun 2023 tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil ikutannnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, jelasnya.

Fraksi PDI Perjuangan minta Pemerintah mengoptimalisasi dan revitalisasi aset dan penataan sumber-sumber Pendapatan Daerah yang ibarat ”hidup enggan mati tak mau” (UPT-UPT ternak, perikanan, pertanian) yang tersebar di wilayah Kabupaten Kota di NTT dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya yang dimiliki agar berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah.

BUMD adalah sumber keuangan dan pendapatan bagi daerah. Karena itu Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan Pemerintah agar terus mengambil langkah-langkah korektif dan evaluatif management sebagai upaya penyehatan terhadap aset dan modal demi menjamin keberlangsungan usaha dan upaya bagi peningkatan pendapatan bagi daerah, tutup Antonius. (*/NA)

Editor : Nataniel Pekaata 

Pos terkait