DP3A Kota Kupang Gelar Bimtek Konvensi Hak Anak Tahun 2024

NTT AKTUAL. KOTA KUPANG. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) dan Gereja Ramah Anak (GRA) Tingkat Kota Kupang Tahun 2024, bertempat di GMMI Jemaat Hermon Kelurahan Nunbaun Sabu, Jumat 19 Juli 2024.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda P. Manafe,S.H.,M.Hum.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam kegiatan Bimtek ini dua orang narasumber yakni Fasilitator Gereja Ramah Anak, Pdt. Ronny Steven Runtu, M.Th yang membawakan materi tentang Gerakan dan Program Gereja Ramah Anak, dan narasumber lainnya yaitu Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Dinson D. L. Ludji, S.Sos.,M.Si yang membawakan materi tentang sosialisasi dan uji coba Aplikasi Sistem Elektronik Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak bagi Sekolah Ramah Anak dan Rumah Ibadah Ramah Anak.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda P. Manafe,S.H.,M.Hum mengatakan anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan/perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh. Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. Semakin baik kualitas anak saat ini, maka akan semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 20 bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Peran para pihak sebagaimana diuraikan tadi, tentu melibatkan peran serta Lmbaga/Institusi Keagamaan dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak salah satunya yaitu peran serta Gereja, jelas Imelda.

Dirinya menambahkan tujuan dari kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) dan Gereja Ramah Anak (GRA) adalah :

  • Pentingnya pemenuhan hak anak di lingkungan Gereja sesuai Konvensi Hak Anak 
  • Pentingnya pengembangan Kota Kupang menuju Kota layak anak melalui pengembangan Gereja Ramah Anak 
  • Meningkatnya pengembangan Gereja Ramah Anak 

“Saya menyampaikan terimakasih kepada Ketua Sinode GMMI dan Ketua Majelis Jemaat Hermon dan jajaran pelayanannya serta kepala TK Kristen Dahlia yang telah bersedia dan memfasilitasi pelaksanaan Bimtek di Gereja dan TK ini. Juga kepada para narasumber dan panitia pelaksana,” ungkap Imelda.

Dirinya mengharapkan dengan pelaksanaan Bimtek ini para peserta dapat memahami tentang Konvensi Hak Anak dan bagaimana mewujudkan peran Gereja yang ramah anak dan satuan pendidikan yang ramah anak, pungkasnya. 

Untuk diketahui kegiatan ini diikuti Anak-anak PAR, Guru PAR, Guru Katekisasi, Guru PPA, Guru TK/PAUD, perwakilan jemaat GMMI Jemaat Hermon Kelurahan Nunbaun Sabu. (*/NA)

Penulis + Editor : Nataniel Pekaata 

Pos terkait