NTT AKTUAL. KUPANG. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar Media Gathering dan sosialisasi perpajakan bersama para wartawan dari berbagai media di Subasuka Paradise Resto Kupang, pada Senin, 04 Maret 2024.
Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat sinergi antara KPP Pratama Kupang dengan media khususnya dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Ayu menyampaikan bahwa saat ini media memiliki peran yang sangat penting. “Media menjadi perantara antara DJP dengan Wajib Pajak yang memiliki peran sebagai perpanjangan tangan kami khususnya sebagai jembatan untuk menyebarluaskan informasi perpajakan ke masyarakat, memberikan edukasi serta sosialisasi kebijakan perpajakan, serta sebagai sarana transparansi atau keterbukaan informasi publik,” ujar Ayu.
Membuka acara, Ayu menyampaikan capaian kinerja KPP Pratama Kupang. Di tahun 2023, KPP Pratama Kupang berhasil mencapai target penerimaan pajak hingga 104,9 persen yaitu sebesar Rp1.609,11 Miliar dan penerimaan SPT Tahunan sebanyak 69.671 atau sebesar 100,56 persen dari target.
Ayu turut menyampaikan isu-isu terkini di bidang perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, serta Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Di masa pelaporan SPT Tahunan ini, Ayu mengajak rekan-rekan media untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan yaitu 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. “Jangan sampai terlambat lapor SPT Tahunan karena ada sanksi berupa denda sebesar Rp 1 Juta untuk Wajib Pajak badan dan Rp100.000 untuk Wajib Pajak pribadi,” ungkap Ayu.
Ayu juga menyampaikan pentingnya melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024. “Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024 seluruh Wajib Pajak wajib menggunakan NIK dan NPWP format 16 digit dalam layanan perpajakan maupun layanan lainnya yang membutuhkan NPWP,” jelas Ayu. (**)